![]() |
contoh Dangerous Good |
Menurut IATA ( Internasional Air Transpor Asosiasi) di dalam buku tentang barang bawaan yang berbahaya dan Annex18 tentang the safe transport of dangerous good by air bahwa barang berbahaya didefinisikan sebagai berikut :
"bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan".
Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut kedalam pesawat udara,namun harus memenuhi persyaratan dengan peraturan yang berlaku,termasuk dalam pengemasan dan tata cara pengemasan,pemberian label serta penyimpanan dan pemuatannya.
Di dalam ilmu penerbangan barang berbahaya itu disebut dengan DG (Dangerous Good), Dangerous goods itu adalah unsur-unsur zat bahan dan atau barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran serta dapat mengganggu terhadap kesehatan manusia maupun hewan, dapat menggangu serta membahayakan keselamatan penerbangan serta dapat merusakkan peralatan pengangkutan.
Regulasi nasional avsec (aviation security) ada di:
1. UUD NO 1 TAHUN 2009 menjelaskan tentang :
Keselamatan dan keamanan penerbangan yang berisi R1&R2 yang tidak di periksa namun barang bawaan tetap di periksa avsec.
2. SKEP 100//VII//2003 menjelaskan tentang :
Tata cara pembawaan senpi (senjata api) beserta amuni (peluru)
Dangerous good ada bermacam macam bentuknya seperti gunting,jarum,zat kimia,tali ikat pinggang dll. Untuk lebih jelas lagi ini macam-macamnya :
- Explosive (bahan-bahan yang di gunakan untuk merakit bom atau bahan yang mudah meledak)
- Weapon (senjata dan amunisi)
- Dangerous Good (barang yang berbahaya)
- Dangerous Article (barang yang dapat membahayak awak pesawat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar